PRINSIP-PRINSIP ETIKA KEPERAWATAN
A.
PENGERTIAN ETIKA dan MORAL
Etika adalah peraturan atau norma yang dapat
digunakan sebagai acuan bagi perlaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan
yang baik dan buruk yang dilakukan seseorang dan merupakan suatu kewajiban dan
tanggungjawanb moral.(Nila Ismani, 2001).
Etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan
bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut
aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar, yaitu
: a) baik dan buruk, b) kewajiban dan tanggung jawab (Ismani,2001).
Etika merupakan kata yang berasal dari Yunani, yaitu Ethos, yang
menurut Araskar dan David (1978) berarti kebiasaan atau model prilaku, atau
standar yang diharapkan dan kriteria tertentu untuk sesuatu tindakan, dapat
diartikan segala sesuatu yang berhubungan dengan pertimbangan pembuatan
keputusan, benar atau tidaknya suatu perbuatan. Dalam Oxford Advanced
Learner’s Dictionary of Curret English, AS Hornby mengartikan etika sebagai
sistem dari prinsip-prinsip moral atau aturan-aturan prilaku. Menurut definisi
AARN (1996), etika berfokus pada yang seharusnya baik salah atau benar, atau
hal baik atau buruk. Sedangkan menurut Rowson, (1992).etik adalah Segala
sesuatu yang berhubungan/alasan tentang isu moral.
Moral adalah suatu kegiatan/prilaku yang mengarahkan manusia untuk memilih
tindakan baik dan buruk, dapat dikatakan etik merupakan kesadaran yang
sistematis terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan (Degraf,
1988).Etika merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan dengan keputusan
moral menyangkut manusia (Spike lee, 1994). Menurut
Webster’s “The discipline dealing with what is good and bad and with moral
duty and obligation, ethics offers conceptual tools to evaluate and guide moral
decision making.
Beberapa
definisi diatas dapat disimpulkan bahwa etika merupakan pengetahuan moral dan
susila, falsafah hidup, kekuatan moral, sistem nilai, kesepakatan, serta
himpunan hal-hal yang diwajibkan, larangan untuk suatu kelompok/masyarakat dan
bukan merupakan hukum atau undang-undang. Dan hal ini menegaskan bahwa moral
merupakan bagian dari etik, dan etika merupakan ilmu tentang moral sedangkan
moral satu kesatuan nilai yang dipakai manusia sebagai dasar prilakunnya. Maka
etika keperawatan (nursing ethics) merupakan bentuk ekspresi
bagaimana perawat seharusnya mengatur diri sendiri, dan etika keperawatan
diatur dalam kode etik keperawatan.
B.
Konsep Moral dalam praktek keperawatan
Praktek
keperawatan menurut Henderson dalam bukunya tentang teori keperawatan, yaitu
segala sesuatu yang dilakukan perawat dalam mengatasi masalah keperawatan
dengan menggunakan metode ilmiah, bila membicarakan praktek keperawatan tidak
lepas dari fenomena keperawatan dan hubungan pasien dan perawat.
Fenomena keperawatan merupakan penyimpangan/tidak terpenuhinya kebutuhan dasar
manusia (bio, psiko, social dan spiritual), mulai dari tingkat individu
untuk sampai pada tingkat masyarakat yang juga tercermin pada tingkat system
organ fungsional sampai subseluler (Henderson, 1978, lih, Ann Mariner,
2003). Asuhan keperawatan merupakan bentuk dari praktek keperawatan, dimana
asuhan keperawatan merupakan proses atau rangkaian kegiatan praktek keperawatan
yang diberikan pada pasein dengan menggunakan proses keperawatan berpedoman
pada standar keperawatan, dilandasi etika dan etiketkeperawatan(Kozier, 1991).
Asuhan keperawatan ditujukan untuk memandirikan pasien, (Orem, 1956,lih, Ann
Mariner, 2003).
Keperawatan
merupakan Bentuk asuhan keperawatan kepada individu, keluarga dan masyarakat
berdasarkan ilmu dan seni dan menpunyai hubungan perawat dan pasien sebagai
hubungan professional (Kozier, 1991). Hubungan professional yang dimaksud
adalah hubungan terapeutik antara perawat pasien yang dilandasi oleh rasa percaya,
empati, cinta, otonomi, dan didahulu adanya kontrak yang jelas dengan tujuan
membantu pasien dalam proses penyembuhan dari sakit(Kozier,1991).
C.
KONSEP
ETIK
Perawat harus mempunyai kemampuan
yang baik untuk pasien maupun dirinya didalam menghadapi masalah yang
menyangkut etika. Seseorang harus berpikir secara rasional, bukan emosional
dalam membuat keputusan etis. Keputusan tersebut membutuhkan ketrampilan
berpikir secara sadar yang diperlukan untuk menyelamatkan keputusan pasien dan
memberikan asuhan.
Teori dasar/prinsip-prinsip etika
merupakan penuntun untuk membuat keputusan etis praktik profesional.
Teori-teori etik digunakan dalam pembuatan keputusan bila terjadi konflik
antara prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Para ahli falsafah moral telah mengemukakan
beberapa teori etik, yang secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi
teori teleologi dan deontologi.
1.Teleologi.
Teleologi berasal dari bahasa
Yunani telos yang berarti akhir. Pendekatan ini sering disebut
dengan ungkapan the end fustifies the means atau makna dari
suatu tindakan ditentukan oleh hasil akhir yang terjadi. Teori ini menekankan
pada pencapaian hasil dengan kebaikan maksimal dan ketidakbaikan sekecil
mungkin bagi manusia.Contoh penerapan teori ini misalnya bayi-bayi yang lahir
cacat lebih baik diizinkan meninggal daripada nantinya menjadi beban di
masyarakat.
2.Deontologi.
Deontologi berasal dari bahasa
Yunani deon yang berarti tugas. Teori ini berprinsip pada aksi
atau tindakan. Contoh penerapan deontologi adalah seorang perawat yang yakin
bahwa pasien harus diberitahu tentang apa yang sebenarnya terjadi, walaupun
kenyataan tersebut sangat menyakitkan. Contoh lain misalnya seorang perawat
menolak membantu pelaksanaan abortus karena keyakinan agamanya yang melarang
tindakan membunuh.
Penerapan teori ini perawat tidak menggunakan pertimbangan,
misalnya seperti tindakan abortus dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu,
karena setiap tindakan yang mengakhiri hidup (dalam hal ini calon bayi)
merupakan tindakan yang secara moral buruk. Prinsip etika keperawatan meliputi
kemurahan hati (beneficence).Inti dari prinsip kemurahan hati adalah
tanggung jawab untuk melakukan kebaikan yang menguntungkan pasien dan
menghindari perbuatan yang merugikan atau membahayakan pasien.
3.keadilan (justice)
Prinsip keadilan ini menyatakan
bahwa mereka yang sederajat harus diperlakukan sederajat, sedangkan yang tidak
sederajat harus diperlakukan tidak sederajat sesuai dengan kebutuhan mereka.
Ini berarti bahwa kebutuhan kesehatan dari mereka yang sederajat harus menerima
sumber pelayanan kesehatan dalam jumlah sebanding. Ketika seseorang mempunyai
kebutuhan kesehatan yang besar, maka menurut prinsip ini ia harus mendapatkan
sumber kesehatan yang besar pula.Keadilan berbicara tentang kejujuran dan
pendistribusian barang dan jasa secara merata. Fokus hukum adalah perlindungan
masyarakat, sedangkan fokus hukum kesehatan adalah perlindungan konsumen.
4.otonomi
Prinsip otonomi menyatakan bahwa setiap individu mempunyai
kebebasan menentukan tindakan atau keputusan berdasarkan rencana yang mereka
pilih. Permasalaan yang muncul dari penerapan prinsip ini adalah adanya variasi
kemampuan otonomi pasien yang dipengaruhi oleh banyak hal, seperti tingkat
kesadaran, usia, penyakit, lingkungan rumah sakit, ekonomi, tersedianya
informasi dll.
5.kejujuran (veracity)
Prinsip kejujuran menyatakan hal yang sebenarnya dan tidak
bohong. Kejujuran harus dimiliki perawat saat berhubungan dengan pasien.
Kejujuran merupakan dasar terbinanya hubungan saling percaya antara perawat dan
pasien. Perawat sering kali tidak memberitahukan kejadian sebenarnya kepada
pasien yang sakit parah. Kejujuran berarti perawat tidak boleh membocorkan
informasi yang diperoleh dari pasien dalam kapasitasnya sebagai seorang
profesional tanpa persetujuan pasien. Kecuali jika pasien merupakan korban atau
subjek dari tindak kejahatan, maka perbuatan tersebut dapat diajukan ke depan
pengadilan dimana perawat menjadi seorang saksi.
6.ketaatan (fidelity)
Prinsip ketaatan merupakan tanggung jawab untuk tetap setia
pada suatu kesepakatan. Tanggung jawab dalam konteks hubungan perawat-pasien
meliputi tanggung jawab menjaga janji, mempertahankan konfidensi dan memberikan
perhatian/kepedulian. Peduli pada pasien merupakan salah satu aspek dari
prinsip ketaatan. Peduli kepada pasien merupakan komponen paling penting dari
praktik keperawatan, terutama pada pasien dalam kondisi terminal.
D.
Macam-macam
Prinsip etika keperawatan
Prinsip-prinsip
etika keperawatan terdiri dari:
1.Autonomy (Otonomi
)
Prinsip otonomi didasarkan pada
keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan memutuskan. Orang dewasa
dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat keputusan sendiri, memilih dan
memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang dihargai. Prinsip otonomi ini
adalah bentuk respek terhadap seseorang, juga dipandang sebagai persetujuan
tidak memaksa dan bertindak secara rasional.Otonomi merupakan hak kemandirian
dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesioanal
merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak hak pasien dalam membuat
keputusan tentang perawatan dirinya.
2.Beneficience
(Berbuat Baik)
Benefisiensi berarti hanya
mengerjakan sesuatu yang baik. Kebaikan juga memerlukan pencegahan dari
kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan
kebaikan oleh diri dan orang lain. Kadang-kadang dalam situasi pelayanan
kesehatan kebaikan menjadi konflik dengan otonomi.
3.Justice (Keadilan)
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk
terapi yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip
moral, legal dan kemanusiaan . Nilai ini direfleksikan dalam praktek
profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum,
standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan
kesehatan .
4.Non Maleficience
(tidak merugiakan)
Prinsip ini berarti segala tindakan
yang dilakukan pada klien tidak menimbulkan bahaya / cedera secara fisik dan
psikologik.
5.Veracity
(kejujuran)
Prinsip veracity berarti
penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi layanan kesehatan
untuk menyampaikan kebenaran pada setiap pasien dan untuk meyakinkan bahwa
pasien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang
untuk mengatakan kebenaran.
6.Fidelity
(loyalty/ketaatan)
Prinsip ketaatan merupakan tanggung
jawab untuk tetap setia pada suatu kesepakatan. Tanggung jawab dalam konteks
hubungan perawat-pasien meliputi tanggung jawab menjaga janji, mempertahankan
konfidensi dan memberikan perhatian/kepedulian.
7.Confidentiality
(kerahasiaan)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan ini
adalah bahwa informasi tentang klien harus dijaga privasi-nya. Apa yang
terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka
pengobatan klien. Tak ada satu orangpun dapat memperoleh informasi tersebut
kecuali jika diijin kan oleh klien dengan bukti persetujuannya. Diskusi tentang
klien diluar area pelayanan, menyampaikannya pada teman atau keluarga tentang
klien dengan tenaga kesehatan lain harus dicegah.
8.Akuntabilitas
(accountability)
Prinsip ini berhubungan erat dengan
fidelity yang berarti bahwa tanggung jawab pasti pada setiap tindakan dan dapat
digunakan untuk menilai orang lain. Akuntabilitas merupakan standar pasti
yang mana tindakan seorang professional dapat dinilai dalam situasi yang tidak
jelas atau tanpa terkecuali.
9.Moral
Right
a.Advokasi
Advokasi adalah memberikan saran dalam upaya melindungi dan mendukung hak – hak pasien.
b.Responsibilitas(tanggungjawab)
Eksekusi terhadap tugas – tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat.
Advokasi adalah memberikan saran dalam upaya melindungi dan mendukung hak – hak pasien.
b.Responsibilitas(tanggungjawab)
Eksekusi terhadap tugas – tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat.
c.Loyalitas
Suatu konsep yang melewati simpati, peduli, dan hubungan timbal balik terhadap pihak yang secara profesional berhubungan dengan perawat.
Suatu konsep yang melewati simpati, peduli, dan hubungan timbal balik terhadap pihak yang secara profesional berhubungan dengan perawat.
10.Nilai ( Value )
Keyakinan(beliefs) mengenai arti
dari suatu ide, sikap, objek, perilaku, dll yang menjadi standar dan
mempengaruhi prilaku seseorang.
Nilai yang sangat diperlukan bagi perawat adalah :
1. kejujuran
2. Lemah Lembut
3. Ketepatan
4. Menghargai Orang lain
Nilai yang sangat diperlukan bagi perawat adalah :
1. kejujuran
2. Lemah Lembut
3. Ketepatan
4. Menghargai Orang lain
E.TIPE-TIPE ETIK
a.Bioetik
Bioetik
adalah cabang etik yang mengkaji masalah etika dalam dunia kesehatan/medis
(pelayanan kesehatan, penelitian kesehatan dll) yang sering disebut etika
medisatau etikablomedik. Bioetik mulai berkembang pada awal tahun 1960an,karena
pada saat itubanyak bermunculan teknologi medis sebagai upaya untuk
memperpanjang/ meningkatakan kwalitas hidup manusia. Bioetik lebih berfokus
pada dilema yang menyangkut perawatan kesehatan modern, aplikasi teori etik dan
prinsip etik terhadap masalah-masalah pelayanan kesehatan.
b.Clinical
ethics/Etik klinik
Etik
klinik merupakan bagian dari bioetik yang lebih memperhatikan pada masalah etik
selama pemberian pelayanan pada klien.Contoh clinical ethics : adanya
persetujuan atau penolakan, dan bagaimana seseorang sebaiknya merespon
permintaan medis yang kurang bermanfaat (sia-sia).
c.Nursing
ethics/Etik Perawatan
Bagian
dari bioetik, yang merupakan studi formal tentang isu etik dan dikembangkan
dalam tindakan keperawatan serta dianalisis untuk mendapatkan keputusan etik.
F.
FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI PEMBUATAN KEPUTUSAN ETIS
Kemampuan membuat keputusan masalah etis merupakan salah satu persyaratan bagi
perawat untuk menjalankan praktik keperawatan profesional. Dalam membuat
keputusan etis, ada beberapa unsur yang mempengaruhi seperti nilai dan
kepercayaan pribadi, kode etik keperawatan, konsep moral perawatan dan prinsip-
prinsip etik.
Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap seseorang dalam membuat keputusan etis antara lain faktor agama dan adat istiadat, sosial, ilmu
pengetahuan/teknologi, legalisasi/keputusan juridis, dana/keuangan,
pekerjaan/posisi pasien maupun perawat, kode etik keperawatan dan hak-hak
pasien.
1.Faktor agama dan adat istiadat.
Agama serta latar belakang adat-istiadat
merupakan faktor utama dalam membuat keputusan etis. Setiap perawat disarankan
untuk memahami nilai-nilai yang diyakini maupun kaidah agama yang dianutnya.
Untuk memahami ini memang diperlukan proses. Semakin tua dan semakin banyak
pengalaman belajar, seseorang akan lebih mengenal siapa dirinya dan nilai-nilai
yang dimilikinya.Indonesia merupakan negara kepulauan yang dihuni oleh penduduk
dengan berbagai agama/kepercayaan dan adat istiadat. Setiap penduduk yang
menjadi warga negara Indonesia harus beragama/berkeyakinan. Ini sesuai dengan
sila pertama Pancasila : Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana di Indonesia
menjadikan aspek ketuhanan sebagai dasar paling utama. Setiap warga negara
diberi kebebasan untuk memilih kepercayaan yang dianutnya.
2.Faktor sosial.
Berbagai faktor sosial berpengaruh
terhadap pembuatan keputusan etis. Faktor ini antara lain meliputi perilaku
sosial dan budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, hukum, dan peraturan
perundang-undangan.
3.Faktor ilmu pengetahuan dan
tekhnologi.
Pada era abad 20 ini, manusia telah
berhasil mencapai tingkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang belum
dicapai manusia pada abad sebelumnya. Kemajuan yang telah dicapai meliputi
berbagai bidang.Kemajuan di bidang kesehatan telah mampu meningkatkan kualitas
hidup serta memperpanjang usia manusia dengan ditemukannya berbagai mesin
mekanik kesehatan, cara prosedur baru dan bahan-bahan/obat-obatan baru.
Misalnya pasien dengan gangguan ginjal dapat diperpanjang usianya berkat adanya
mesin hemodialisa. Ibu-ibu yang mengalami kesulitan hamil dapat diganti dengan
berbagai inseminasi. Kemajuan-kemajuan ini menimbulkan pertanyaan-pertanyaan
yang berhubungan dengan etika.
4.Faktor legislasi dan keputusan
juridis.
Perubahan sosial dan legislasi
secara konstan saling berkaitan. Setiap perubahan sosial atau legislasi
menyebabkan timbulnya tindakan yang merupakan reaksi perubahan tersebut.
Legislasi merupakan jaminan tindakan menurut hukum sehingga orang yang
bertindak tidak sesuai hukum dapat menimbulkan konflik.
5.Faktor dana/keuangan.
Dana/keuangan untuk membiayai
pengobatan dan perawatan dapat menimbulkan konflik. Untuk meningkatkan status
kesehatan masyarakat, pemerintah telah banyak berupaya dengan mengadakan
berbagai program yang dibiayai pemerintah.
6.Faktor pekerjaan.
Perawat perlu mempertimbangkan
posisi pekerjaannya dalam pembuatan suatu keputusan. Tidak semua keputusan
pribadi perawat dapat dilaksanakan, namun harus diselesaikan dengan
keputusan/aturan tempat ia bekerja. Perawat yang mengutamakan kepentingan
pribadi sering mendapat sorotan sebagai perawat pembangkang. Sebagai
konsekuensinya, ia mendapatkan sanksi administrasi atau mungkin kehilangan
pekerjaan.
7.Kode etik keperawatan.
Kelly (1987), dikutip oleh Robert
Priharjo, menyatakan bahwa kode etik merupakan salah satu ciri/persyaratan
profesi yang memberikan arti penting dalam penentuan, pertahanan dan
peningkatan standar profesi. Kode etik menunjukkan bahwa tanggung jawab
kepercayaan dari masyarakat telah diterima oleh profesi.Untuk dapat mengambil
keputusan dan tindakan yang tepat terhadap masalah yang menyangkut etika,
perawat harus banyak berlatih mencoba menganalisis permasalahan-permasalahan
etis.
8.Hak-hak pasien.
Hak-hak pasien pada dasarnya
merupakan bagian dari konsep hak-hak manusia. Hak merupakan suatu tuntutan
rasional yang berasal dari interpretasi konsekuensi dan kepraktisan suatu
situasi.
G.Hak-hak
perawat, menurut Claire dan Fagin (1975), bahwa perawat berhak:
1. Mendapatkan perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
2. Mengembangkan diri melalui
kemampuan kompetensinya sesuai dengan latar pendidikannya
3. Menolak keinginan pasien yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta standard an kode etik
profesi
4. Mendapatkan informasi lengkap
dari pasien atau keluaregannya tentang keluhan kesehatan dan ketidakpuasan
terhadap pelayanan yang diberikan
5. Mendapatkan ilmu pengetahuannya
berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang
keperawatan/kesehatan secara terus menerus.
6. Diperlakukan secara adil dan
jujur baik oleh institusi pelayanan maupun oleh pasien
7. Mendapatkan jaminan perlindungan
terhadap resiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya baik secara fisik maupun
emosional
8. Diikutsertakan dalam penyusunan
dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
9. Privasi dan berhak menuntut
apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien dan atau keluargannya serta tenaga
kesehatan lainnya.
10. Menolak dipindahkan ke tempat
tugas lain, baik melalui anjuran maupun pengumuman tertulis karena diperlukan,
untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi atau kode
etik keperawatan atau aturan perundang-undangan lainnya.
11. Mendapatkan penghargaan dan
imbalan yang layak atas jasa profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian
atau ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang bersangkutan
12. Memperoleh kesempatan
mengembangkan karier sesuai dengan bidang profesinya.
H.Kewajiban perawat(Claire dan Fagin, 1975l,dalam Fundamental of nursing,Kozier 1991) sebagai berikut:
1. Mematuhi semua peraturan
institusi yang bersangkutan
2. Memberikan pelayanan atau asuhan
keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas kemanfaatannya
3. Menghormati hak pasien
4. Merujuk pasien kepada perawat
atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlihan atau kemampuan yang lebih
kompeten, bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya.
5. Memberikan kesempatan kepada
pasien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama tidak bertentangan dengan
peraturan atau standar profesi yang ada.
6. Memberikan kesempatan kepada
pasien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing selama tidak mengganggu pasien yang lainnya.
7. Berkolaborasi dengan tenaga medis
(dokter) atau tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan
keperawatan kepada pasien
8. Memberikan informasi yang akurat
tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien dan atau keluargannya
sesuai dengan batas kemampuaannya
9. Mendokumentasikan asuhan
keperawatan secara akurat dan berkesinambungan
10. Mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan dn tehnologi keperawatan atau kesehatan secara terus menerus
11. Melakukan pelayanan darurat
sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya
12. Merahasiakan segala sesuatu yang
diketahuinya tentang pasien, kesuali jika dimintai keterangan oleh pihak yang
berwenang.
13. Memenuhi hal-hal yang telah
disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi
tempat bekerja.
I.Hak-hak
pasien
1.Mempertahankan dan mempertimbangkan serta
mendapatkan asuhan keperawatan dengan penuh perhatian
2.Memperoleh informasi terbaru, lengkap
mengenai diagnosa, pengobatan dan program rehabilitasi dari tim medis, dan
informasi seharusnya dibuat untuk orang yang tepat mewakili pasien, karena
pasien mempunyai hak untuk mengetahui dari yang bertanggung jawab dan
mengkoordinir asuhan keperawatannya.
3.Menerima informasi penting untuk memberikan
persetujuan sebelum memulai sesuatu prosedur atau pengobatan kecuali dalam
keadaan darurat, mencakup beberapa hal penting, yaitu; lamanya ketidakmampuan,
alternatif-alternatif tindakan lain dan siapa yang akan melakukan tindakan
4.Menolak pengobatan sejauh yang diijinkan
hukum dan diinformasikan tentang kosekwensi dari tindakan tersebut.
5.Setiap melakukan tindakan selalu
mempertimbangkan privasinya termasuk asuhan keperawatan, pengobatan,
diskusi kasus, pemeriksaan dan tindakan, dan selalu dijaga kerahasiaannya dan
dilakukan dengan hati-hati, siapapun yang tidak terlibat langsung asuhan
keperawatan dan pengobatan pasien harus mendapatkan ijin dari pasien dll.
J. Kode Etik Keperawatan Indonesia (PPNI,2000):
1.Tanggung
jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat.
Perawatan dalam melaksanakan
pengabdian senantiasa berpedoman pada tanggungjawab yang pangkal tolaknya
bersumber pada adanya kebutuhan terhadap perawatan untuk individu, keluarga dan
masyarakat,Perawatan dalam melaksanakan pengabdian dalam bidang perawatan
senantiasa memelihara situasi lingkungan yang menghormati nilai budaya, adat
istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan
masyarakat.Perawatan dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu dan
masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat
dan tradisi luhur keperawatan.Perawatan senantiasa menjalin hubungan
kerjasama yang baik dengan individu dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan
mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya kesejahteraan pada
umumnya sebagai bagian dari tugas kewajiban pada kepentingan masyarakat.
2.Tanggung
jawab perawat terhadap tugas.
Perawatan senantiasa memelihara
mutu pelayanan perawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam
menerapkan pengetahuan serta keterampilan perawatan sesuai dengan kebutuhan
individu dan atau klien, keluarga dan masyarakat.Perawat wajib
merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang
dipercayakan kepadanya.3.Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan
profesi kesehatan lainnya.
Perawat senantiasa memelihara
hubungan baik antar sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lain, baik dalam
memelihara keserasian suasana lingkungan kerja ataupun dalam mencapai tujuan
pelayanan kesehatan secara keseluruhan.Perawat senantiasa menyebarluaskan
pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya terhadap sesama perawat serta
menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan
pengetahuan dalam bidang perawatan.Tanggung jawab perawat terhadap profesi
perawatan.
4.Tanggung
jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air.
Perawat senantiasa
melaksanakan ketentuan sebagai kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah
dalam bidang kesehatan dan perawatan.Perawatan senantiasa berperan aktif dalam
menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan
kesehatan dan perawatan kepada masyarakat.