ABORSI
A.Pengertian Aborsi
Abortus secara umum
dapat diartikan sebagai penghentian kehamilan secara spontan atau rekayasa.
Pihak yang pro menyatakan bahwa aborsi adalah mengakhiri atau menghentikan
kehamilan yang tidak diinginkan, sedangkan pihak antiaborsi cenderung
mengartikan aborsi sebagai membunuh manusia yang tidak bersalah. Aborsi juga
dapat diartikan mengakhiri kehamilan sebelum waktu
kelahiran dengan paksa atau dengan kesadaran.
Secara
Terminologis, Aborsi yaitu pengguguran janin yang dikandung perempuan dengan
tindakan trtentu sebelum sempurna masa kehamilannya, baik dalam keadaan hidup
atau mati sebelum si janin bisa hidup
diluar kandungan namun telah terbentuk sebagian anggota tubuhnya.
Pengertian aborsi menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia adalah : 1) Pengeluaran hasil
konsepsi pada stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap
tercapai (38-40 minggu); 2) Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat
hidup di luar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20
minggu).
Pada UU kesehatan,
pengertian aborsi dibahas secara tersirat pada pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor
23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk
menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis
tertentu. Maksud dari ‘tindakan medis tertentu, yaitu aborsi.
Sementara aborsi atau
abortus menurut dunia kedokteran adalah kehamilan berhenti sebelum usia
kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir
selamat sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, disebut kelahiran
prematur.
Wanita dan pasangannya yang menghadapi kehamilan yang tidak
diinginkan biasanya mempertimbangkan aborsi. Alasan untuk memilih aborsi
berbeda-beda, termasuk mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan atau ketika
mengetahui janin memiliki kelainan (Perry&Potter,2010).
Secara umum ada tiga
pandangan yang dapat dipakai dalam memberi tanggapan terhadap abortus yaitu
pandangan konservatif, moderat dan liberal (Megan, 1991) yaitu :
1.
Pandangan konservatif. Menurut pandangan konservatif, abortus secara moral jelas
salah, dan dalam situasi apa pun abortus tidak boleh dilakukan, termasuk dengan
alasan penyelamatan (misalnya, bila kehamilan dilanjutkan, akan menyebabkan ibu
meninggal dunia).
2.
Pandangan moderat. Menurut pandangan moderat, abortus hanya merupakan suatu prima
facia, kesalahan moral dan hambatan penentangan abortus dapat diabaikan
dengan pertimbangan moral yang kuat. Contoh: Abortus dapat dilakukan selama
tahap presentience (sebelum fetus mempunyai kemampuan merasakan). Contoh
lain: Abortus dapat dilakukan bila kehamilan merupakan hasil pemerkosaan atau
kegagalan kontrasepsi.
3.
Pandangan liberal. Pandangan liberal menyatakan bahwa abortus secara moral
diperbolehkan atas dasar permintaan. Secara umum pandangan ini menganggap bahwa
fetus belum menjadi manusia. Fetus hanyalah sekelompok sel yang menempel di
dinding rahim wanita.
B. Jenis
Aborsi
Klasifikasi abortus atau aborsi berdasarkan dunia kedokteran,
yaitu:
1.Abortus spontanea
Abortus spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa
tindakan. Aborsi ini dibedakan menjadi 3 yaitu :
1.
Abortus imminens, pada kehamilan kurang dari 20 minggu terjadi
perdarahan dari uterus atau rahim, dimana janin masih didalam rahim, serta
leher rahim belum melebar (tanpa dilatasi serviks).
2.
Abortus insipiens, istilah ini kebalikan dari abortus imminens,
yakni pada kehamilan kurang dari 20 minggu,terjadi pendarahan,dimana janin
masih didalam rahim, dan ikuti dengan melebarnya leher rahim(dengan dilatasi
serviks)
3.
Abortus inkompletus, keluarnya sebagian organ janin yang berusia
sebelum 20 minggu, namun organ janin masih tertinggal didalam rahim
2.Abortus provocatus atau abortus arteficiallis
1.
Abortus provocatus thorapeuticus (atas pertimbangan medis )
2.
Abortus provocatus
criminalis ( tanpa pertimbangan medis )
C,
Penyebab Aborsi
1.
Umur
2.
Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat
3.
Paritas ibu
Paritas adalah banyaknya
kelahiran hidup (anak) yang dimiliki wanita.
4.
Resiko paritas tinggi , banyak wanita melakukan abortus.
5.
Riwayat kehamilan yang lalu.
Selain penyebab di atas, aborsi juga dapat terjadi karena
beberapa sebab, yaitu :
a) Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi, biasa menyebabkan
abortus pada kehamilan sebelum usia 8 minggu. Faktor yang menyebabkan kelainan
ini ialah :
1.
Kelainan kromosom, terutama trisomi autosom dan monosomi
2.
Lingkungan sekitar tempat implantasi kurang sempurna.
3.
Pengaruh teratogen akibat radiasi, firus, obat-obatan, tembakaou
dan alkohol
b) Kelainan pada plasenta, misalnya enderteritis vili
korialis karena hipotensi menahun.
c) Faktor maternal, seperti pneumonia, tifus, anemia berat,
keracunan, toksoplasmosis.
d) Kelainan traktus genitalia, seperti inkompetensi serviks
(untuk abortus pada trimester kedua), retroversi uteri, dan kelainan bawaan
uterus.
D.
Dampak Aborsi
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan
aborsi:
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
Pada saat melakukan
aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan
dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life”
yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
1.
Kematian mendadak karena pendarahan hebat
2.
Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
3.
Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
4.
Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
5.
Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan
menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
6.
Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada
wanita)
7.
Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8.
Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9.
Kanker hati (Liver Cancer)
10. Kelainan pada
placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
11. Menjadi mandul/tidak
mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
12. Infeksi rongga panggul
(Pelvic Inflammatory Disease)
13. Infeksi pada lapisan
rahim (Endometriosis).
2. Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja
suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan
seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat
terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia
psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS.
Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After
Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan
mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1. Kehilangan harga diri (82%)
2. Berteriak-teriak histeris (51%)
3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi
(63%)
4. Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat
terlarang (41%)
6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual
(59%)
Diluar hal-hal tersebut
diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang
tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya. Rasa bersalah tersebut dapat
menyebabkan stres psikis atau emosional, yaitustres yang disebabkan karena
gangguan situasi psikologis (Hidayat, 2007).
Referensi
Mansjoer, Arif., Kuspuji T.,dkk. 2010. Kapita Selekta
Kedokteran Jilid 1. Jakarta:Media Aesculapius.
Mansjoer, Arif., Kuspuji T.,dkk. 2010. Kapita Selekta
Kedokteran Jilid 2. Jakarta:Media Aesculapius.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar