Kamis, 04 Desember 2014

ABORSI



ABORSI

A.Pengertian Aborsi
            Abortus secara umum dapat diartikan sebagai penghentian kehamilan secara spontan atau rekayasa. Pihak yang pro menyatakan bahwa aborsi adalah mengakhiri atau menghentikan kehamilan yang tidak diinginkan, sedangkan pihak antiaborsi cenderung mengartikan aborsi sebagai membunuh manusia yang tidak bersalah. Aborsi juga dapat diartikan mengakhiri kehamilan sebelum waktu kelahiran dengan paksa atau dengan kesadaran.
          Secara Terminologis, Aborsi yaitu pengguguran janin yang dikandung perempuan dengan tindakan trtentu sebelum sempurna masa kehamilannya, baik dalam keadaan hidup atau mati sebelum si  janin bisa hidup diluar kandungan namun telah terbentuk sebagian anggota tubuhnya.
Pengertian aborsi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia adalah : 1) Pengeluaran hasil konsepsi pada stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu); 2) Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).
Pada UU kesehatan, pengertian aborsi dibahas secara tersirat pada pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Maksud dari ‘tindakan medis tertentu, yaitu aborsi.
Sementara aborsi atau abortus menurut dunia kedokteran adalah kehamilan berhenti sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu,  disebut kelahiran prematur.
Wanita dan pasangannya yang menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan biasanya mempertimbangkan aborsi. Alasan untuk memilih aborsi berbeda-beda, termasuk mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan atau ketika mengetahui janin memiliki kelainan (Perry&Potter,2010).
Secara umum ada tiga pandangan yang dapat dipakai dalam memberi tanggapan terhadap abortus yaitu pandangan konservatif, moderat dan liberal (Megan, 1991) yaitu :
1.     Pandangan konservatif. Menurut pandangan konservatif, abortus secara moral jelas salah, dan dalam situasi apa pun abortus tidak boleh dilakukan, termasuk dengan alasan penyelamatan (misalnya, bila kehamilan dilanjutkan, akan menyebabkan ibu meninggal dunia).
2.    Pandangan moderat. Menurut pandangan moderat, abortus hanya merupakan suatu prima facia, kesalahan moral dan hambatan penentangan abortus dapat diabaikan dengan pertimbangan moral yang kuat. Contoh: Abortus dapat dilakukan selama tahap presentience (sebelum fetus mempunyai kemampuan merasakan). Contoh lain: Abortus dapat dilakukan bila kehamilan merupakan hasil pemerkosaan atau kegagalan kontrasepsi.
3.    Pandangan liberal. Pandangan liberal menyatakan bahwa abortus secara moral diperbolehkan atas dasar permintaan. Secara umum pandangan ini menganggap bahwa fetus belum menjadi manusia. Fetus hanyalah sekelompok sel yang menempel di dinding rahim wanita.

B. Jenis Aborsi
Klasifikasi abortus atau aborsi berdasarkan dunia kedokteran, yaitu:
1.Abortus spontanea
Abortus spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan. Aborsi ini dibedakan menjadi 3 yaitu :
1.     Abortus imminens, pada kehamilan kurang dari 20 minggu terjadi perdarahan dari uterus atau rahim, dimana janin masih didalam rahim, serta leher rahim belum melebar (tanpa dilatasi serviks).
2.    Abortus insipiens, istilah ini kebalikan dari abortus imminens, yakni pada kehamilan kurang dari 20 minggu,terjadi pendarahan,dimana janin masih didalam rahim, dan ikuti dengan melebarnya leher rahim(dengan dilatasi serviks)
3.    Abortus inkompletus, keluarnya sebagian organ janin yang berusia sebelum 20 minggu, namun organ janin masih tertinggal didalam rahim
2.Abortus provocatus atau abortus arteficiallis
1.     Abortus provocatus thorapeuticus (atas pertimbangan medis )
2.    Abortus provocatus  criminalis ( tanpa pertimbangan medis )

C, Penyebab Aborsi
1.     Umur
2.    Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat
3.    Paritas ibu
Paritas adalah banyaknya kelahiran hidup (anak) yang dimiliki wanita.
4.    Resiko paritas tinggi , banyak wanita melakukan abortus.
5.    Riwayat kehamilan yang lalu.

                Selain penyebab di atas, aborsi juga dapat terjadi karena beberapa sebab, yaitu :
a) Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi, biasa menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum usia 8 minggu. Faktor yang menyebabkan kelainan ini ialah :
1.     Kelainan kromosom, terutama trisomi autosom dan monosomi
2.    Lingkungan sekitar tempat implantasi kurang sempurna.
3.    Pengaruh teratogen akibat radiasi, firus, obat-obatan, tembakaou dan alkohol
b) Kelainan pada plasenta, misalnya enderteritis vili korialis karena hipotensi menahun.
c) Faktor maternal, seperti pneumonia, tifus, anemia berat, keracunan, toksoplasmosis.
d) Kelainan traktus genitalia, seperti inkompetensi serviks (untuk abortus pada trimester kedua), retroversi uteri, dan kelainan bawaan uterus.

D. Dampak Aborsi
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1.   Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
          Pada saat melakukan aborsi  dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
1.     Kematian mendadak karena pendarahan hebat
2.    Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
3.    Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
4.    Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
5.    Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
6.    Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7.    Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8.    Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9.    Kanker hati (Liver Cancer)
10. Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
11.  Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
12.  Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
13.  Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis).

2. Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1.    Kehilangan harga diri (82%)
2.    Berteriak-teriak histeris (51%)
3.    Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4.    Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5.    Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6.    Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)

Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya. Rasa bersalah tersebut dapat menyebabkan stres psikis atau emosional, yaitustres yang disebabkan karena gangguan situasi psikologis (Hidayat, 2007).

 


 Referensi
Mansjoer, Arif., Kuspuji T.,dkk. 2010. Kapita Selekta Kedokteran Jilid 1. Jakarta:Media Aesculapius.
Mansjoer, Arif., Kuspuji T.,dkk. 2010. Kapita Selekta Kedokteran Jilid 2. Jakarta:Media Aesculapius.

         



Tidak ada komentar:

Posting Komentar