BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Ciri-ciri manusia adalah selalu ingin mengetahui rahasia
alam, memecahkannya dan kemudian mencari teknologi untuk memanfaatkannya,
dengan tujuan memperbaiki kehidupan manusia. Semuanya dikembangkan dengan
menggunakan akal, atau rasio, yang merupakan salah satu keunggulan manusia
dibanding makhluk hidup lainnya. Sampai sekarangpun ciri watak manusia itu
masih terus berlangsung. Satu demi satu ditemukan teknologi baru untuk
memperbaiki kehidupan manusia agar lebih nyaman, lebih menyenangkan, dan lebih
memuaskan.
Dikembangkan teknologi kawin silang, hibrida, cangkok, dan
sebagainya untuk mencapai keinginan itu. Dengan ditemukannya alat-alat bantu
yang lebih canggih, seperti misalnya mikroskop dan media pembiakan di
laboratorium, rekayasa itu dilakukan dalam tingkat yang lebih kecil, sehingga
ditemukan tanaman pangan tahan lama dan ternak dengan reproduksi susu yang
lebih tinggi. Itulah awal dari pengembangan rekayasa genetika, kemudian dunia
menjadi gempar setelah munculnya publikasi tentang kloning biri-biri “Dolly”,
terutama menyangkut bagaimana pandangan agama terhadap kloning manusia.
Walaupun kloning manusia belum diumumkan ada, atau tidak ada, atau minimal
rencana bagi para ilmuwan.
Dan dapat disimpulkan dari penjelasan di atas bahwa dalam
makalah ini akan menjelaskan tentang kloning.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apakah yang dimaksud dengan kloning
?
2.
Bagaimana proses bioteknologi
kloning ?
3.
Bagaimana pandangan ulama, atau
kajian tentang hukum Islam terhadap kloning manusia ?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui
yang dimaksud dengan kloning.
2.
Untuk mengetahui
proses bioteknologi kloning.
3.
Untuk mengetahui
pandangan ulama, atau kajian tentang hukum Islam terhadap kloning manusia.
BAB
II
KAJIAN
PUSTAKA
2.1 Kloning
Istilah loning atau klonasi berasal dari kata clone
(bahasa Greek) atau klona, yang secara harfiah berarti
potongan/pangkasan tanaman. Melihat asal bahasa yang digunakan, dapat
dimengerti bahwa praktek perbanyakan tanaman lewat penampangan
potongan/pangkasan tanaman telah lama dikenal manusia. Karena tidak adanya
keterlibatan jenis kelamin, maka yang dimaksud dengan klonasi adalah suatu
metode atau cara perbanyakan makhluk hidup (atau reproduksi) secara aseksual.
Hasil perbanyakan lewat cara semacam ini disebut klonus/klona, yang
dapat diartikan sebagai individu atau organisme yang dimiliki genotipus
yang identik.
Kloning terhadap manusia adalah merupakan bentuk intervensi
hasil rekayasa manusia. Kloning adalah teknik memproduksi duplikat yang identik
secara genetis dari suatu organisme. Klon adalah keturunan aseksual dari
individu tunggal.
2.2 Proses bioteknologi kloning
Kloning manusia hanya membutuhkan pengambilan sel somatis
(sel tubuh), bukan sel reproduktif (seperti sel telur atau sperma) dari
seseorang, kemudian DNA dari sel itu diambil dan ditransfer ke dalam sel telur
seseorang wanita yang belum dibuahi, yang sudah dihapus semua karakteristik
genetisnya dengan cara membuang inti sel (yakni DNA) yang ada dalam sel telur
itu. Kemudian, arus listrik dialirkan pada sel telur itu untuk mengelabuinya
agar merasa telah dibuahi, sehingga ia mulai membelah. Sel yang sudah dibuahi
ini kemudian ditanam ke dalam rahim seorang wanita yang ditugaskan sebagai ibu
pengandung. Bayi yang dilahirkan secara genetis akan sama dengan genetika orang
yang mendonorkan sel somatis tersebut.
Beberapa di antara keuntungan terapeutik dari
teknologi kloning dapat diringkas sebagai berikut:
· 1. Kloning manusia memungkinkan banyak
pasangan tidak subur untuk mendapatkan anak.
· 2. Organ manusia dapat dikloning secara
selektif untuk dimanfaatkan sebagai organ pengganti bagi pemilik sel organ itu
sendiri, sehingga dapat meminimalisir risiko penolakan.
· 3. Sel-sel dapat dikloning dan
diregenerasi untuk menggantikan jaringan-jaringan tubuh yang rusak, misalnya
urat syaraf dan jaringan otot. Ada kemungkinan bahwa kelak manusia dapat mengganti jaringan tubuhnya yang terkena penyakit dengan jaringan tubuh embrio
hasil kloning, atau mengganti organ tubuhnya yang rusak dengan organ tubuh
manusia hasil kloning. Di kemudian hari akan ada kemungkinan tumbuh pasar
jual-beli embrio dan sel-sel hasil kloning.
· 4, Teknologi kloning memungkinkan para
ilmuan medis untuk menghidupkan dan mematikan sel- sel. Dengan demikian, teknologi
ini dapat digunakan untuk mengatasi kanker. Di samping itu, ada sebuah
optimisme bahwa kelak kita dapat menghambat proses penuaan berkat apa yang kita pelajari dari kloning.
· 5. Teknologi kloning memungkinkan
dilakukan pengujian dan penyembuhan penyakit-penyakit keturunan. Dengan
teknologi kloning, kelak dapat membantu manusia dalam menemukan obat kanker,
menghentikan serangan jantung, dan membuat tulang, lemak, jaringan penyambung,
atau tulang rawan yang cocok dengan tubuh pasien untuk tujuan bedah penyembuhan
dan bedah kecantikan.
2.3 Hukum kloning dalam islam
Permasalahan kloning adalah merupakan kejadian kontemporer
(kekinian). Kloning adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang
sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan,
maupun manusia.
·
Para ulama mengkaji kloning dalam
pandangan hukum Islam
“… Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari
setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang
sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu
dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki …” (QS. 22/al-Hajj: 5).
Abul Fadl Mohsin Ebrahim berpendapat dengan mengutip ayat di
atas, bahwa ayat tersebut menampakkan paradigma al-Qur’an tentang penciptan
manusia mencegah tindakan-tindakan yang mengarah pada kloning. Dari awal
kehidupan hingga saat kematian, semuanya adalah tindakan Tuhan.
·
berdasarkan pada pernyataan
al-Qur’an bahwa Allah SWT telah menciptakan Nabi Adam As. tanpa ayah dan ibu,
dan Nabi ‘Isa As. tanpa ayah
“Sesungguhnya misal (penciptaan) `Isa di sisi Allah, adalah
seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah
berfirman kepadanya: “Jadilah” (seorang manusia), maka jadilah dia” (QS. 3/Ali ‘Imran: 59).
Pada surat yang sama juga dikemukakan:
·
“(Ingatlah),
ketika Malaikat berkata: “Hai Maryam, sesungguhnya Allah menggembirakan kamu
(dengan kelahiran seorang putera yang diciptakan) dengan kalimat (yang datang)
daripada-Nya, namanya al-Masih `Isa putera Maryam, seorang terkemuka di dunia
dan di akhirat dan termasuk orang-orang yang didekatkan (kepada Allah), dan dia
berbicara dengan manusia dalam buaian dan ketika sudah dewasa dan dia termasuk
di antara orang-orang yang saleh. Maryam berkata: “Ya Tuhanku, betapa mungkin
aku mempunyai anak, padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang
laki-lakipun”. Allah berfirman (dengan perantaraan Jibril): “Demikianlah Allah
menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Apabila Allah berkehendak menetapkan
sesuatu, maka Allah hanya cukup berkata kepadanya: “Jadilah”, lalu jadilah dia” (QS. 3/Ali ‘Imran: 45-47).
Jika kloning manusia benar-benar menjadi kenyataan, maka itu
adalah atas kehendak Allah SWT. Semua itu, jika manipulasi bioteknologi ini
berhasil dilakukan, maka hal itu sama sekali tidak mengurangi keimanan kita
kepada Allah SWT sebagai Pencipta, karena bahan-bahan utama yang digunakan,
yakni sel somatis dan sel telur yang belum dibuahi adalah benda ciptaan Allah
SWT.
Islam mengakui hubungan suami isteri melalui perkawinan
sebagai landasan bagi pembentukan masyarakat yang diatur berdasarkan tuntunan
Tuhan. Anak-anak yang lahir dalam ikatan perkawinan membawa komponen-komponen
genetis dari kedua orang tuanya, dan kombinasi genetis inilah yang memberi
mereka identitas.
Sedangkan ulama yang membolehkan melakukan kloning
mengemukakan alasan sebagai berikut:
- Dalam Islam, kita selalu
diajarkan untuk menggunakan akal dalam memahami agama.
- Islam menganjurkan agar kita
menuntut ilmu (dalam hadits dinyatakan bahkan sampai ke negri Cina sekalipun).
- Islam menyampaikan bahwa Allah
selalu mengajari dengan ilmu yang belum ia ketahui (lihat QS.
96/al-‘Alaq).
- Allah menyatakan, bahwa manusia
tidak akan menguasai ilmu tanpa seizin Allah (lihat ayat Kursi pada QS.
2/al-Baqarah: 255).
Dengan landasan yang demikian itu, seharusnya kita menyadari
bahwa penemuan teknologi bayi tabung, rekayasa genetika, dan kemudian kloning
adalah juga bagian dari takdir (kehendak) Ilahi, dan dikuasai manusia dengan
seizin-Nya.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama dan para ilmuan
sebenarnya masih bersifat tentative, bahwa argumen para ulama/ilmuan
yang menolak aplikasi kloning pada manusia hanya melihatnya dari satu sisi,
yakni sisi implikasi praktis atau sisi applied science dari teknik
kloning.
Dengan berpijak pada kerangka pemikiran ini, maka manfaat
dan mudharat terapeutik dari kloning manusia dapat diuraikan sebagai
berikut:
1 1. Mengobati
penyakit. Teknologi kloning kelak dapat
membantu manusia dalam menentukan obat kanker, menghentikan serangan jantung,
dan membuat tulang, lemak, jaringan penyambung atau tulang rawan yang cocok
dengan tubuh pasien untuk tujuan bedah penyembuhan dan bedah kecantikan.
2 2. Infertilitas. Kloning manusia memang dapat memecahkan problem
ketidaksuburan, tetapi tidak boleh mengabaikan fakta bahwa Ian Wilmut, A.E.
Schieneke, J. Mc. Whir, A.J. Kind, dan K.H.S. Campbell harus melakukan 277 kali
percobaan sebelum akhirnya berhasil mengkloning “Dolly”. Kloning manusia tentu
akan melewati prosedur yang jauh lebih rumit. Pada eksperimen awal untuk
menghasilkan sebuah klon yang mampu bertahan hidup akan terjadi banyak sekali
keguguran dan kematian.
3 3. Organ-organ
untuk transplantasi. Ada
kemungkinan bahwa kelak manusia dapat mengganti jaringan tubuhnya yang terkena
penyakit dengan jaringan tubuh embrio hasil kloning, atau mengganti organ
tubuhnya yang rusak dengan organ tubuh manusia hasil kloning.
4 4. Menghambat
Proses Penuaan. Ada sebuah optimisme bahwa kelak
kita dapat menghambat proses penuaan berkat apa yang kita pelajari dari
kloning. Namun hal ini bertentangan dengan hadits yang menceritakan peristiwa
berikut:
Orang-orang Baduy datang kepada Nabi SAW, dan berkata: “Hai
Rasulallah, haruskah kita mengobati diri kita sendiri? Nabi SAW menjawab: “Ya,
wahai hamba-hamba Allah, kalian harus mengobati (diri kalian sendiri) karena
sesungguhnya Allah tidak menciptakan suatu penyakit tanpa menyediakan obatnya,
kecuali satu macam penyakit”. Mereka bertanya: “Apa itu?” Nabi SAW menjawab:
“Penuaan”.
5 5. Jual beli
embrio dan sel. Sebuah riset bisa saja mucul untuk
memperjual-belikan embrio dan sel-sel tubuh hasil kloning. Transaksi-transaksi
semacam ini dianggap bâthil (tidak sah) berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
1. Seseorang tidak boleh
memperdagangkan sesuatu yang bukan miliknya.
2. Sebuah hadits menyatakan: “Di
antara orang-orang yang akan dimintai pertanggungjawaban pada Hari Akhir adalah
orang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasilnya”.
Dengan demikian, potensi keburukan yang terkandung dalam
teknologi kloning manusia jauh lebih besar daripada kebaikan yang bisa
diperoleh darinya, dan karenanya umat Islam tidak dibenarkan mengambil manfaat terapeutik
dari kloning manusia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Kloning sebagai pengembangan IPTEK, termasuk hasil
perkembangan fikiran manusia yang patut disyukuri dan dimanfaatkan bagi
peningkatan taraf hidup manusia ke tingkat yang lebih tinggi dan lebih
terhormat.
2. Hasil pemikiran manusia dengan agama akan seimbang
bila hasil pemikiran tersebut didasarkan pada sistem dan metode pemikiran yang
benar, dan agama digali dengan daya ijtihad yang benar pula. Keduanya saling
kuat-menguatkan.
3.Klonasi ditinjau dari segi aspek teologis memperluas
wawasan pengenalan terhadap kodrat iradat Ilahi, bahkan klonasi itu sebagai
bukti kecanggihan sunnah Allah yang tertuang dalam ciptaan-Nya dan membuktikan
ke Maha Kuasaan-Nya.
4.Klonasi terhadap manusia dengan tujuan untuk dijadikan
cadangan transplantasi organ tubuh manusia dapat dibenarkan sepanjang tidak
bertentangan dengan tujuan syara’.
5.Klonasi jaringan sel dan organ tubuh manusia, selama
dibenarkan oleh ilmu pengetahuan dan sesuai dengan tujuan syara’ dipandang
sangat membantu bagi penyembuhan dengan jalan transplantasi.
6.Implementasi klonasi terhadap manusia dipandang
bertentangan dengan nilai-nilai ketinggian martabat manusia dan bertentangan
pula dengan tujuan syara’, karena dipandang kemungkinan terjadinya kekacauan
hukum keluarga dan hubungan nasab, serta ketidakpastian eksistensinya.
7.Keadaan darurat tidak dapat dijadikan alasan untuk melaksanakan
implementasi klonasi manusia, karena tidak ada yang merasa terancam, baik dari
segi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta karena tidak melaksanakan klonasi.
3.2
Saran
Semua mahkluk hidup pasti memiliki kekurangan maupun
kelebihan, puas dengan yang diharapkan maupun tidak puas. Maka dari itu jadilah
mahkluk Allah swt yang selalu puas dengan situasi ataupun keadaan yang tidak kita
inginkan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar