BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Undang –
undang praktik keperawatan sudah lama menjadi bahan diskusi para perawat. PPNI
pada kongres Nasional keduanya di Surabaya tahun 1980 mulai merekomendasikan
perlunya bahan-bahan perundang-undangan untuk perlindungan hukum bagi tenaga
keperawatan. Tidak adanya undang-undang perlindungan bagi perawat menyebabkan
perawat secara penuh belum dapat bertanggung jawab terhadap pelayanan yang
mereka lakukan. Tumpang tindih antara tugas dokter dan perawat masih sering
terjadi dan beberapa perawat lulusan pendidikan tinggi merasa frustasi karena
tidak adanya kejelasan tentang peran, fungsi dan kewenangannya. Hal ini juga
menyebabkan semua perawat dianggap sama pengetahuan dan ketrampilannya, tanpa
memperhatikan latar belakang ilmiah yang mereka miliki.
Tugas tenaga kesehatan
berdasarkan ketentuan Pasal 50 UU
23/1992 adalah
menyelenggarakan atau melakukan kegiatan
kesehatan sesuai dengan bidang keahliannya dan atau kewenangannya
masing-masing. Agar tugas terlaksana
dengan baik, Pasal 3 PP 32/1996
menentukan ”setiap tenaga kesehatan
wajib memiliki keahlian dan keterampilan sesuai dengan jenis dan jenjang
pendidikannya yang dibuktikan dengan ijazah. Pasal 21 ayat (1) PP 32/1996
tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas diwajibkan untuk memenuhi stadar
profesi dan menghormati hak pasien.
Salah satu tenaga
kesehatan yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan
adalah tenaga profesi perawat. Perawat
merupakan tenaga profesional yang memiliki
body of
knowledge yang khusus dan spesifik dan
dalam menjalankan praktik profesinya memiliki tanggung jawab dan tanggung
gugat, sehingga perawat juga sangat terikat oleh atauran-aturan hukum yang mengatur
praktik tenaga kesehatan.
1.2.Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini
adalah untuk mengetahui masalah-masalah RUU praktik keperawatan :
1. Mengetahui
definisi dan tujuan praktik keperawatan
2. Mengetahui
pentingnya Undang-undang Praktik Keperawatan
3. Untuk
meningkatkan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan keperawatan
4. Mengetahui
isi Undang-Undang yang ada di Indonesia yang berkaitan dengan praktik
keperawatan
5. Mengetahui
tujuan dan komponen regulasi dalam praktik keperawatan
BAB II
TINJAUAN TEORI
2.1. Pengertian Praktik Keperawatan
Profesional
Keperawatan adalah fungsi unik dari perawat membantu individu sakit atau
sehat dalam melaksanakan segala aktivitasnya untuk mencapai kesehatan atau
untuk meninggal dunia dengan tenang yang dapat dapat ia lakukan sendiri tanpa
bantuan apabila cukup kekuatan, harapan dan pengetahuan (Virginia Handerson,
1958)
Perawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian
integral dari pelayanan kesehatan yang di dasarkan ilmu dan kiat keperawatan,
berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spritual yang komprehensif serta di tujukan
kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yg mencakup
seluruh siklus kehdpan manusia (Lokakarya keperawatan Nasional 1986)
Praktik keperawatan berarti membantu individu atau kelompok dalam
mempertahankan atau meningkatkan kesehatan yang optimal sepanjang proses
kehidupan dengan mengkaji status, menentukan diagnosa, merencanakan dan
mengimplementasi strategi keperawatan untuk mencapai tujuan, serta mengevaluasi
respon terhadap perawatan dan pengobatan (National Council of State Board of
Nursing/NCSBN). Praktik keperawatan profesional tertuang
juga dlm Nurse Practice Art New York 1972 Praktik keperawatan terdapat dalam American Nursing Association/ANA).
2.2.
Aspek Hukum Praktik Keperawatan
1.
Hubungan
Hukum Dengan Profesi Keperawatan
Masyarakat profesi dengan
masyarakat umum telah mengadakan suatu kontrak ( social contract) yang
memberikan hak otonomi profesi untuk melakukan self regulation, self governing dan self disciplining. Dengan kewajiban
memberikan jaminan profesional yang kompeten dan melaksanakan praktik sesuai
etika dan standar profesinya. Profesi perawat memiliki kewajiban untuk mampu
memberikan jaminan pelayanan keperawatan yang profesional kepada masyarakat umum.
Kondisi demikian secara langsung akan menimbulkan adanya konsekuensi hukum dalam
praktik keperawatan. Sehingga dalam praktik profesinya dalam melayani
masyarakat perawat terikat oleh aturan hukum, etika dan moral.
Di Indonesia salah satu
bentuk aturan yang menunjukan adanya
hubungan hukum dengan perawat adalah UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, Pasal 1 angka 2 menyebutkan bahwa
”Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan
di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk
melakukan upaya
kesehatan”. Berdasarkan PP No. 32/1996 Pasal 2 ayat (1)
jo, ayat (3) perawat dikatagorikan sebagai tenaga keperawatan.
Ketentuan Pasal 53 ayat
(2) UU No. 23 tahun 1992 jo. Pasal 21 ayat (1) PP No. 32 tahun 1996 tenaga
kesehatan dalam melaksanakan tugasnya diwajibkan untuk memenuhi standar profesi
dan menghormati hak pasien. Standar profesi merupakan pedoman bagi tenaga
kesehatan/perawat dalam menjalankan upaya pelayanan kesehatan, khususnya
terkait dengan tindakan yang harus
dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap pasien, sesuai dengan kebutuhan
pasien, kecakapan, dan kemampuan tenaga serta ketersediaan fasilitas dalam
sarana pelayanan kesehatan yang ada.
2.
Instrumen
Normatif Bagi Perawat Dalam Upaya Menjalankan Pelayanan Keperawatan
Perawat dalam
menjalankan proses keperawatan harus berpedoman pada Lafal Sumpah Perawat,
Standar Profesi Perawat, Standar Asuhan Keperawatan, dan Kode Etika
Keperawatan. Keempat instrumen tersebut berisi tentang norma-norma yang berlaku
bagi perawat dalam memberikan asuhan keperawatan. Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi perawat disebut instrumen
normatif, karena keempatnya meskipun tidak dituangkan dalam bentuk hukum positif/Undang-Undang,
tetapi berisi norma-norma yang harus dipatuhi oleh perawat agar terhindar dari
kesalahan yang berdampak pada pertanggungjawaban dan gugatan ganti kerugian apabila
pasien tidak menerima kegagalan perawat dalam memberikan asuhan keperawatan.
a. Lafal Sumpah Perawat
Lulusan pendidikan
keperawatan harus mengucapkan janji/sumpah sesuai dengan program pendidikannya,
D3 atau S1. Lafal sumpah ada dua macam yaitu lafal Sumpah/Janji Sarjana Keperawatan
dan lafal Sumpah/Janji Ahli Madya
Keperawatan.
b. Standar Profesi Perawat
Pasal 24 ayat (1) PP
23/1996 tentang Tenaga Kesehatan menentukan bahwa perlindungan hukum diberikan
kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugas sesuai dengan Standar Profesi
tenaga kesehatan. Standar profesi merupakan ukuran kemampuan rata-rata tenaga kesehatan
dalam menjalankan pekerjaannya (Praptianingsih, 2006). Dengan memenuhi standar
profesi dalam melaksanakan tugasnya, perawat terbebas dari pelanggaran kode etik.
Sebagai tolak ukur
kesalahan perawat dalam melaksanakan tugasnya, dapat dipergunakan pendapat Leenen
dalam Koeswadji (1996) sebagai standar pelaksanaan profesi
keperawatan, yang meliputi : terapi
harus dilakukan dengan teliti; harus sesuai dengan ukuran ilmu pengetahuan
keperawatan; sesuai dengan kemampuan
rata-rata yang dimilki oleh perawat dengan kategori keperawatan yang sama;
dengan sarana dan upaya yang wajar
sesuai dengan tujuan kongkret upaya pelayanan yang dilakukan. Dengan demikian,
manakala perawat telah berupaya dengan sungguh-sungguh sesuai dengan
kemampuannya dan
pengalaman rata-rata seorang perawat dengan kualifikasi yang sama, maka dia
telah bekerja dengan memenuhi standar profesi.
c. Standar Asuhan Keperawatan
Pelayanan keperawatan
dalam upaya pelayanan kesehatan di rumah sakit merupakan faktor penentu citra dan mutu rumah
sakit. Di samping itu, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan perawatan yang
bermutu semakin meningkat seiring dengan
meningkatnya kesadaran akan hak dan kewajiban dalam masyarakat. Oleh karena
itu, kualitas pelayanan keperawatan harus terus ditingkatkan sehingga upaya
pelayanan kesehatan dapat mencapai hasil yang optimal.
Salah satu upaya untuk
menjaga mutu kualitas pelayanan keperawatan adalah dipergunakannya Standar
Asuhan Keperawatan dalam setiap pelayanan keperawatan. Standar ini dipergunakan
sebagai pedoman dan tolak ukur mutu pelayanan rumah sakit. Di dalamnya berisi
tentang tahapan yang harus dilakukan oleh perawat dalam memberikan asuhan
keperawatan. Standar Asuhan Keperawatan terdiri dari delapan standar yang harus
dipahami dan dilaksanakan oleh perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan,
khsusunya pelayanan keperawatan, yang terdiri dari :
1. Standar
I berisi falsafah keperawatan,
2. Standar
II berisi tujuan asuhan keperawatan,
3. Standar
III menentukan pengkajian keperawatan,
4. Standar
IV tentang diagnosis keperawatan,
5. Standar
V tentang perencanaan keperawatan,
6. Standar
VI menentukan intervensi keperawatan,
7. Standar
VII menentukan evaluasi keperawatan,
8. Standar
VIII tentang catatan asuhan keperawatan.
2.3.
Batas Tanggung Jawab dalam
Keperawatan
Menjalan Pesanan Dokter Menurut Becker
(Dlm Kozier,Erb 1990) empat hal yg hrs di tanyakan perawat untuk melindungi
mereka secara hukum:
1. Tanyakan pesanan yg di tanyakan pasien
2. Tanyakan setiap pesanan setiap kondisi pasien berubah
3. Tanyakan dan catat pesan verbal untuk mencegah kesalahan komunikasi.
4. Tanyakan pesanan (Standing Order ), terutama bila perawat tdk berpengalaman.
2.4.
Fungsi Hukum Dalam Praktek
Keperawatan
1.
Hukum memberikan kerangka
untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
2.
Membedakan tanggung jawab
perawat dengan profesi yang lain.
3.
Membantu menentukan
batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
4.
Membantu dalam mempertahankan
standar praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki
akuntabilitas di bawah hukum (Kozier, Erb, 1990)
2.5.
Undang-Undang yang berkaitan dengan
Praktik Keperawatan
Undang-undang
praktik keperawatan sudah lama menjadi bahan diskusi para perawat. PPNI pada
kongres Nasional ke duanya di Surabaya tahun 1980 mulai
merekomendasikan perlunya bahan-bahan perundang-undangan untuk perlindungan
hukum bagi tenaga keperawatan. Tidak adanya Undang-Undang perlindungan bagi
perawat menyebabkan perawat secara penuh belum dapat bertanggung jawab terhadap
pelayanan yang mereka lakukan. Tumpang tindih antara tugas dokter dan perawat
masih sering tejadi dan beberapa perawat lulus pendidikan tinggi merasa
prustasi karena tidak adanya kejelasan tentang peran, fungsi dan kewenangannya.
Hal ini juga menyebabkan semua perawat dianggap sama pengetahuan dan
ketrampilannya, tanpa memperhatikan latar belakang ilmiah yang mereka miliki. UU dan
peraturan lainnya yang ada di Indonesia yang berkaitan dengan praktek
keperawatan :
1.
UU No. 9 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan
Bab II (tugas
Pemerintah), pasal 10 antara lain menyebutkan bahwa pemerintah mengatur
kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hukum.
2.
UU No. 6 tahun 1963 tentang tenaga kesehatan
UU ini
merupakan penjabaran dari UU No. 9 tahun 1960. UU ini membedakan tenaga kesehatan
sarjana dan bukan sarjana. Tenaga sarjana meliputi dokter, doter gigi dan
apoteker. Tenaga perawat termasuk dalam tenaga bukan sarjana atau tenaga
kesehatan dengan pendidikan rendah, termasuk bidan dan asisten farmasi dimana
dalam menjalankan tugas dibawah pengawasan dokter, dokter gigi dan apoteker.
Pada keadaan tertentu kepada tenaga pendidik rendah dapat diberikaqn kewenangan
terbats untuk menjalankan pekerjaannya tanpa pengawasan langsung.
UU ini boleh
dikatakan sudah using karena hanya mengklaripikasikan tenaga kesehatan secara
dikotomis (tenaga sarjana dan bukan sarjana). UU ini juga tidak mengatur
landasan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam UU
ini juga belum tercantum berbagai jenis tenaga sarjana keperawatan seperti
sekarang ini dan perawat ditempatkan pada posisi yang secara hukum tidak
mempunyai tanggung jawab mandiri karena harus tergantung pada tenaga kesehatan
lainnya.
3.
UU kesehatan No. 14 tahun 1964, tentang wajib keja
paramedis
Pada pasal
2,ayat (3) dijelasakan bahwa tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah
wqajib menjalankan wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun. Dalam pasal 3
dihelaskan bahwa selama bekerja pada pemerintah, tenaga kesehatan yang dimaksut
pada pasal 2 memiliki kedudukan sebagain pegawai negeri sehingga
peraturan-peraturan pegawai negeri juga diberlakukan terhadapnya. UU ini untuk
saat ini sudah tidak sesuai dengan kemampuan pemerintah dalam mengangkat
pegawai negeri. Penatalaksanaan wajib kerja juga tidak jelas dalam UU tersebut
sebagai contoh bagai mana sisitem rekruitmen calon pesrta wajib kerja, apa
sangsinya bila seseorang tidak menjalankaqn wajib kerja dll. Yang perlu
diperhatikan dalam UU ini,lagi posisi perawat dinyatakan sebagai tenaga kerja
pembantu bagi tenaga kesehatan akademis termasuk dokter, sehingga dari aspek
propesionalisasian, perawat rasanya masih jauh dari kewenangan tanggung jawab
terhadap pelayanannya sendiri.
4.
SK Menkes No. 262/per/VII/1979 tahun 1979
Membedakan
para medis menjadi dua golongan yaitu paramedic keperawatan (termasuk bidan)
dan paramedic non keperawata. Dari aspek hukum, sartu hal yang perlu dicatat
disini bahwa tenaga bidan tidak lagi terpisah tetapi juga termasuk kategori
tenaga keperawatan.
5.
Permenkes. No. 363/ Menkes/ per/XX/1980 tahun 1980
Pemerintah
membuat suatu pernyataan yang jelas perbedaan antara tenaga keperawatan dan
bidan. Bidan seperti halnya dokter, diizinkan mengadakan praktik swasta,
sedangkan tenaga keperawatan secara resmi tidak diizinkan. Dokter dapat
membuka praktik swasta untuk mengobati orang sakit dan bidan dapat menolong
persalinan dan pelayanan KB. Peraturan ini boleh dikatakan kurang relevan atau
adil bagi propesi keperawatan. Kita ketahuai Negara lain perawat diizinkan
membuka praktik swasta. Dalam bidang kuratif banyak perawat harus menggantikan
atau mengisi kekujrangan tenaga dokter untuk mengobati penyakit terutam
dipuskesmas- puskesmas tetapi secara hukum hal tersebut tidak dilindungi
terutama bagi perawat yang memperpanjang pelayanan dirumah. Bila memang secara
resmi tidak diakui, maka seharusnya perawat dibebaskan dari pelayanan kuratif
atau pengobatan untuk benar-benar melakuan nursing care.
6.
SK Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.
94/Menpan/ 1986,tanggal 4 Nopember 1989, tentang jabatan fungsional tenaga
keperawatan dan system kredit poin.
Dalam system
ini dijelaskan bahwa tenaga keperawatan dapat naik jabatannya atau naik
pangkatnya setiap 2 tahun bila memenuhi angka kredit
tertentu. Dalam SK ini, tenaga keperawatan yang dimaksud adalah
: penyenang kesehatan, yang sudah mencapai golongan II/a, Pengatur Rawat/
Perawat Kesehatan/Bidan, Sarjana Muda/D III Keperawatan dan Sarjana/S I
Keperawatan.System ini menguntungkan perawat karena dapat naik pangkatnya dan
tidak tergantung kepada pangkat/ golongan atasannya.
7.
UU kesehatan No. 23 tahun 1992
Merupakan UU
yang banyak member kesempatan bagi perkembangan termasuk praktik keperawatan
professional karena dalam UU ini dinyatakan tentang standar praktik, hak-hak
pasien, kewenangan, maupun perlindungan hukum bagi profesi kesehatan termasuk
keperawatan.Beberapa pernyataan UU kes. No. 23 Th. 1992 yang dapat dipakai
sebagai acuan pembuatan UU praaktik keperawatan adalah :
a. Pasal 32
ayat 4
Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan
ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan untuk itu.
b. Pasal 53
ayat I
Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas sesui dengan profesinya.
c. Pasal 53
ayat 2
Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi
standar profesi dan menghormati hak pasien.
2.6.
Perlindungan Hukum Dalam Praktik Keperawatan
Perawat
sebagai tenaga professional memiliki akuntabilitas terhadap keputusan dan
tindakannya. Dalam menjalankan tugas sehari-hari tidak menutup kemungkinan
perawat membuat kesalahan dan kelalaian baik yang disengaja maupun yang tidak
sengaja.
Untuk
menjalankan praktiknya, maka secara hukum perawat harus dilindungi terutama
dari tuntutan malpraktik dan kelalaian pada keadaan darurat. Sebagai contoh,
misalnya di amerika serikat terdapat UU yang bernama Good Samaritan Acts yang
melindungi tenaga kesehatan dalam memberikan pertolongan pada keadaan darurat.
Di Kanada, terdapat UU lalu lintas yang membolehkan setiap orang untuk menolong
korban pada setiap situasi kecelakaan, yang bernama Traffic Acts.
Di
Indonesia, dengan telah terbitnya UU kesehatan No.23 tahun 1992 memberikan
suatu jalan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah termasuk disini UU yang mengatur
praktik keperawatan dan perlindungan dari tuntunan malpraktik. Diberbagai
Negara maju dimana tuntutan malpraktik terhadap tenaga professional semakin
meningkat jumlahnya, maka berbagai area pelayanan kesehatan telah
melindungi para tenaga kesehatan termasuk perawat dengan asuransi liabilitas
atau asuransi malpraktik. Seiring dengan perkembangan zaman, tidak menutup
kemungkinan dimasa mendatang asuransi malpraktik juga perlu
dipertimbangkan bagi semua tenaga kesehatan termasuk perawat di Indonesia.
Undang-undang dan srategi diberlakukan untuk melindungi perawat terhadap
litigasi diantaranya:
1.
Good Samaritan Act adalah undang-undang yang ditetapkan untuk melindungi
penyediaan layanan kesehatan yang memberikan bantuan pada situasi kegawatan
terhadap tuduhan malpraktek kecuali dapat dibuktikan terjadi penyimpangan berat
dari standar asuhan normal atau kesalahan yang disengaja di pihak penyedia
layanan kesehatan.
2.
Asuransi tanggung wajib profesi seiring meningkatnya tuntutan malpraktik
terhadap para propesional kesehatan, perawat dianjurkan mengurus asuransi
tanggung wajib mereka. Kebayakan rumah sakit memiliki asuransi pertanggungan
bagi semua pegawai, termasuk semua perawat. Dokter atau rumah sakit dapat
dituntut karena tindak kelalaian yang dilakukan perawat dan perawat juga dapat
dituntut dan dianggap bertanggung jawab atas kelalaian
atau malpraktik.Rumah sakit dapat menuntut balik perawat saat mereka
terbukti lalai dan rumah sakit mengharuskan untuk membayar. Oleh karna itu
perawat dianjurkan mengurus sendiri jaminan asuransi mereka dan tidak hanya
mengandalkan asuransi yang disediakan oleh rumah sakit saja.
3.
Melaksanakan program dokter para perawat diharap mampu menganalisis
prosedur dan medikasi yang diprogramkan dokter. Perawat bertanggung jawab
mengklarifikasi program yang tampak rancu atau salah dari dokter yang meminta.
4.
Memberikan asuhan keperawatan yang kompeten praktik yang kompeten adalah
upaya perlindungan hukum utama bagi perawat. Perawat sebaiknya memberikan
asuhan yang tetap berada dalam batasan hokum praktik mereka dan dalam batasan
kebijakan instansimaupun prosedur yang berlaku.penerapan proses keperawatan
merupakan aspek penting dalam memberikan asuhan klien yang aman dan efektif.
5.
Membuat rekam medis rekam medis klien adalah dokumen hukum dan dapat
digunakan dipengadilan sebagai barang bukti.
6.
Laporan insiden adalah catatan instantsif mengenai kecelakaan atau kejadian
luar biasa.laporan insiden digunakan untuk memberikan semua fakta yang
dibutuhkan kepada personel instansi.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari makalah yang
telah dibahas pada bab sebelumnya adalah sebagai berikut :
1. Perawat
telah memberikan konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan.
2. Kebutuhan
masyarakat akan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan keperawatan semakin
meningkat,
3. 12 Mei 2008
adalah Hari Keperawatan Sedunia. Di Indonesia, memontum tersebut akan digunakan
untuk mendorong berbagai pihak mengesahkan Rancangan Undang-Undang Praktik
keperawatan.
4. Persatuan
Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menganggap bahwa keberadaan Undang-Undang
akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap pelayanan
keperawatan dan profesi perawat.
5. Indonesia, Laos dan Vietnam adalah
tiga Negara ASEAN yang belum memiliki Undang-Undang Praktik
Keperawatan. Padahal, Indonesia memproduksi tenaga perawat dalam
jumlah besar.
6. Perawat Indonesia dinilai
belum bisa bersaing ditingkat global.
7. Undang Undang
Praktik Keperawatan, terlalu terlambat untuk disahkan, apalagi untuk
dipertanyakan. Sementara negara negara ASEAN seperti Philippines, Thailand,
Singapore, Malaysia, sudah memiliki Undang- Undang Praktik Keperawatan (Nursing
Practice Acts) sejak puluhan tahun yang lalu.
8. Tidak adanya
undang-undang perlindungan bagi perawat menyebabkan perawat secara penuh belum
dapat bertanggung jawab terhadap pelayanan yang mereka lakukan.
9. Konsil
keperawatan bertujuan untuk melindungi masyarakat, menentukan siapa yang boleh
menjadi anggota komunitas profesi (mekanisme registrasi), menjaga kualitas
pelayanan dan memberikan sangsi atas anggota profesi yang melanggar norma
profesi (mekanisme pendisiplinan).
10. UU Praktik
Perawat, selain mengatur kualifikasi dan kompetensi serta pengakuan profesi
perawat, kesejahteraan perawat, juga diharapkan dapat lebih menjamin perlindungan
kepada pemberi dan penerima layanan kesehatan di Indonesia.
3.2. Saran
1. Sebagai
seorang perawat hendaknya mengetahui dengan jelas hak dan kewajiban serta
kewenangannya.
2. Seorang
perawat hendaknya tidak boleh takut dengan hukum, tetapi lebih melihat hukum
sebagai dasar pemahaman terhadap harapan masyarakat pada penyenggara pelayanan
keperawatan yang profesional.
DAFTAR PUSTAKA
Rahajo J.Setiajadji. 2002. Aspek
Hukum Pelayanan Kesehatan Edisi 1. Jakarta:EGC
Aiken,T.D. & Catalano,J.T. (1994).
Legal. Ethical, and political issues in nursing. Philadelphia
Hariyati,Rr.T.S,. (1999). Hubungan antara pengetahuan aspek hukum dari
perawat, dan karakteristik perawat dengan kualitas pendokumentasian asuhan
keperawatan di RS Bhakti Yuda tahun 1999. Tesis. FIk UI. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan.
Keputusan Direktur Jendral Pelayanan
Medik Nomor Y.M.00.03.2.6.7637 tentang Standar Asuhahan Keperawatan di Rumah
Sakit Keputusan Musyawarah Nasional IV Perastuan Perawat Nasional Indonesia No.
09/MUNAS IV/PPNI/1989 tentang Pemberlakuan Kode Etik Keperawatan.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat
dan Angka Kreditnya.
Kozier, B. Erg,. G Blais, K., &
Wilkinson, J., ( 1996 ). Pundamental of nursing : concepts, process &practice.
Calipornia : Addison Wesley Pub. Co, Inc.
Koeswadji. Hermien Hadiati.(1998).
Keadaan hukum kesehatan di Indonesia dewasa ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar